Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM. Media siber merupakan bagian dari hak-hak tersebut.
Mengingat karakter khusus media siber, diperlukan pedoman profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Maka Dewan Pers bersama stakeholder menyusun Pedoman ini.
1. Ruang Lingkup
a. Media siber adalah semua bentuk media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi syarat UU Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk konten buatan pengguna seperti komentar, blog, forum, gambar, video, dan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
a. Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan harus diverifikasi dan memuat keberimbangan pada saat yang sama.
c. Pengecualian dapat dilakukan bila:
- 1) Ada kepentingan publik yang mendesak.
- 2) Sumber kredibel disebutkan jelas.
- 3) Subjek berita tidak bisa dikonfirmasi.
- 4) Ada penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut (dicantumkan di akhir dengan huruf miring).
d. Media wajib memperbarui berita setelah verifikasi tersedia, dan menautkan pembaruan ke berita awal.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
a. Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC secara jelas.
b. Pengguna wajib registrasi dan log-in sebelum mengunggah UGC.
c. Pengguna wajib menyetujui bahwa UGC tidak:
- 1) Mengandung kebohongan, fitnah, sadisme, cabul.
- 2) Mengandung SARA atau kekerasan.
- 3) Bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat manusia.
d. Media berhak mengedit atau menghapus UGC yang melanggar.
e. Media menyediakan mekanisme pelaporan UGC yang melanggar.
f. Media wajib menindak laporan dalam waktu maksimal 2Γ24 jam.
g. Jika semua butir dipatuhi, media tidak bertanggung jawab atas pelanggaran isi UGC.
h. Media tetap bertanggung jawab jika tidak menindak setelah waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Wajib ditautkan ke berita awal.
c. Harus mencantumkan waktu pemuatan koreksi.
d. Jika berita disebarluaskan oleh media lain, maka:
- 1) Tanggung jawab tetap pada media awal.
- 2) Media penyebar wajib ikut melakukan koreksi.
- 3) Jika tidak dikoreksi, media penyebar bertanggung jawab hukum.
e. Media yang menolak hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Tidak dapat dicabut tanpa alasan kuat (misal: SARA, kesusilaan, anak, trauma korban).
b. Media lain harus ikut mencabut jika berita asal dicabut.
c. Alasan pencabutan wajib diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Harus jelas dibedakan dari berita.
b. Artikel berbayar harus diberi label seperti “iklan”, “sponsored”, dll.
7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta sesuai perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan pedoman ini secara jelas di situsnya.
9. Sengketa
Sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta)