GOWA, PWMOI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Melalui Seksi Intelijen, Kejari Gowa menggelar kegiatan penerangan hukum bertema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” di Aula Baharuddin Lopa, Rabu (29/4).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, didampingi Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, serta jajaran.
Turut hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rizky Wahyuni, bersama para kepala desa dan perangkat desa dari delapan kecamatan dataran rendah di Kabupaten Gowa.
Dalam sambutannya, Kajari Gowa menegaskan Dana Desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan nasional yang harus dikelola secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Dana Desa memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Dinas PMD Gowa, Rizky Wahyuni, turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Gowa dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa.
Rizky menilai kegiatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
“Penggunaan dana desa harus dilakukan secara teliti, transparan, dan sesuai perencanaan. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan,” ungkapnya.
Rizky lantas memaparkan capaian positif Kabupaten Gowa yang saat ini memiliki 121 desa, dengan status 92 desa mandiri, 25 desa maju, dan 4 desa berkembang, tanpa lagi desa tertinggal. Peningkatan ini didukung oleh penerapan sistem keuangan desa berbasis digital melalui aplikasi Siskeudes online, serta pemanfaatan dana desa yang lebih tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, Kejari Gowa menegaskan peran strategisnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program ini bertujuan memberikan pendampingan dan pengawalan agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, selaku narasumber, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pemahaman agar pengelolaan dana desa berjalan dengan baik dan terhindar dari pelanggaran hukum,” jelasnya.
Ia juga memaparkan prinsip-prinsip utama dalam pengelolaan keuangan desa, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Aparatur desa diimbau untuk terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi agar pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari tersebut mendapat respons antusias dari para peserta. Kejari Gowa menegaskan akan terus melaksanakan edukasi hukum secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam membangun sistem tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat sistem pemerintahan desa, tetapi juga memastikan setiap penggunaan dana desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan warga di tingkat desa.
Kegiatan penerangan hukum ini direncanakan berlangsung selama dua hari dengan melibatkan kecamatan dataran rendah dan dataran tinggi di Kabupaten Gowa.







