News, OPINI  

Perlindungan Harga BBM dan Bukti Keberpihakan Prabowo pada Rakyat

Cendekiawan Bangsa, Ir. R Haidar Alwi, M.T.,
📝 Napak Tilas Kenaikan Harga BBM Sejak Reformasi 1998

Oleh Ir R Haidar Alwi. (Pemikir Bangsa/Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)

JIKA kita melihat kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini, Prabowo merupakan Presiden yang paling berpihak kepada rakyat.

Penilaian ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada cara distribusi beban ekonomi, struktur konsumsi energi, serta konsistensi dalam melindungi kelompok masyarakat yang rentan.

Hal ini akan terlihat sangat jelas jika kita membandingkan kronologi kenaikan harga BBM sejak era Reformasi 1998 secara detail dan proporsional.

Mari kita bedah sejarahnya. Sejak 1998, episode kenaikan besar pertama kali terjadi pada Maret 2005. Saat itu, harga Premium naik dari Rp1.810 menjadi Rp2.400 per liter (naik sekitar 32,5%).

Hanya dalam tujuh bulan, tepatnya Oktober 2005, pemerintah menaikkan lagi harga Premium dari Rp2.400 menjadi Rp4.500 per liter (naik 87,5%).

Di saat yang sama, harga Solar melonjak drastis dari Rp2.100 ke Rp4.300 per liter atau naik 104,8%. Sampai sekarang, angka ini masih memegang rekor kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Reformasi.

Berlanjut ke Mei 2008, harga Premium naik lagi dari Rp4.500 menjadi Rp6.000 (naik 33,3%). Lalu pada Juni 2013, harganya naik dari Rp4.500 ke Rp6.500 (naik 44,4%).

Terakhir pada November 2014, Premium kembali meningkat dari Rp6.500 ke Rp8.500 per liter (naik 30,8%).

Setelah periode itu, pola harga BBM menjadi lebih dinamis. Pada Januari 2015, harga Premium sempat turun ke Rp7.600, lalu turun lagi ke kisaran Rp6.600 karena harga minyak dunia yang melemah.

Setelah itu, harga relatif stabil meski pasar dunia fluktuatif. Kenaikan signifikan baru terjadi lagi pada September 2022, di mana Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter (naik 30,7%).

Memasuki tahun 2023 hingga awal 2026, pemerintah berhasil mempertahankan harga BBM subsidi, sementara penyesuaian hanya fokus pada BBM nonsubsidi.

Nah, dalam konteks terbaru di April 2026, pemerintah menaikkan harga Pertamax Turbo dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter (naik sekitar 48,1%).

Memang jika dibandingkan sejak 1998, kenaikan ini berada di posisi ketiga terbesar, masih di bawah lonjakan tahun 2005 namun lebih tinggi dari episode lainnya.

Namun, poin penting dari sebuah kebijakan bukan cuma soal berapa persen kenaikannya, tapi soal siapa yang menanggung bebannya.

Pada tahun 2005, 2008, 2013, dan 2014, kenaikan harga menyasar BBM subsidi yang dipakai hampir seluruh masyarakat menengah ke bawah. Sebaliknya, di tahun 2026 ini, pemerintah sama sekali tidak menaikkan harga Pertalite maupun Solar subsidi.

Penyesuaian hanya dilakukan pada BBM nonsubsidi beroktan tinggi. Artinya, mayoritas masyarakat tidak terkena dampak kenaikan secara langsung.

Secara hitungan anggaran (fiskal), langkah ini pun punya dasar yang kuat. Saat ini asumsi harga minyak di APBN adalah US$70 per barel, sementara harga di pasar global sudah mencapai US$90–100 per barel. Setiap kenaikan US$1 saja, ada tambahan beban negara sekitar Rp6,7 triliun.

Jika harga BBM nonsubsidi terus ditahan, beban kompensasinya akan menumpuk dan berisiko memaksa harga BBM subsidi untuk ikut naik.

Jadi, penyesuaian di segmen nonsubsidi adalah langkah antisipasi agar tekanan anggaran di masa depan tidak semakin berat.

Kesimpulannya, sejarah mencatat bahwa kenaikan BBM yang paling membebani adalah saat pemerintah langsung menaikkan harga BBM subsidi.

Kebijakan tahun 2026 ini menunjukkan arah yang berbeda secara fundamental. Pemerintah tidak memukul rata kenaikan, melainkan membatasinya pada segmen masyarakat yang lebih mampu.

Keberpihakan kepada rakyat di sini tidak diartikan sebagai “nol kenaikan”, tapi melalui desain kebijakan yang memastikan beban terbesar tidak jatuh ke tangan kelompok yang paling rentan.

Tangsel, 19 April 2026