Penulis: M. Hatta Taliwang
Empat kata kunci dari Pendiri Negara di atas susah tak dipahami oleh generasi muda sekarang. Karena itu harus sering diwacanakan.
Utusan Golongan dan Utusan Daerah adalah anggota MPR dalam sistem UUD45 18 Agustus 1945 (selanjutnya akan ditulis UUD45 saja) selain anggota Keterpilihan, yakni anggota DPR .
Bila mau menyusun anggota MPR menurut UUD45 maka :
I. UTUSAN GOLONGAN.
Daftar Utusan Golongan ini harus disusun dengan data yg akurat dan mesti ada Tim Penyusun yang menyeleksi. Anggota yang bisa masuk MPR hrs sesuai kriteria yg dibuat Tim dan ditetapkan berdasarkan Undang Undang. .
Prinsip utamanya mereka ( organisasi masing masing) yang memutuskan siapa yg layak jadi Utusan Golongan di MPR)
Yang potensial menjadi anggota MPR antara lain:
1. Ormas Keagamaan( Islam, Hindu, Budha, Kristen Protestan, Katholik,Khonghucu /Kepercayaan) seperti :MUI
NU,Muhammadiyah,Persatuan Islam, KAHMI, Alwashliyah, AlIrsyad, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), HKBP,
Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia ( MAKIN),
Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa Indonesia (MLKI) ,dll.
2. Organisasi Profesi seperti ; HKTI, HNSI, SERIKAT BURUH, IDI, PGRI dll
3.Organisasi Kepemudaan.
FKPPI,KNPI, Pemuda Pancasila, Kelompok Cipayung, PMII, Pemuda Muhammadiyah dll
4. Oganisasi.Pengusaha seperti KADIN, IWAPI, dll
5. Organisasi Wanita seperti :
Kowani, Aisyiah, PERSATUAN ISTERI TNI,
PERSATUAN ISTERI POLISI dll.
6.ORGANISASI PERGURUAN TINGGI, ORGANISASI GURU BESAR dll
7.ORGANISASI SENIMAN/ BUDAYAWAN.
8. Organisasi Olahraga seperti: KONI,
9. Ormas Purn TNI/ POLISI, Ormas Pensiunan ASN.
10. Ormas Suku Terasing
11. Ormas Wartawan : Wartawan TV, Wartawan Media Massa, Wartawan Media Online dll.
II. UTUSAN DAERAH.
Utusan Daerah ini menurut Dr Mulyadi ( dosen ilmu politik UI) harus diberikan kepada Raja/ Sultan ( keturunannya) sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yg telah bersedia bergabung ke RI dengan segala pengorbanan mereka.
Tentu saja harus diseleksi dengan cermat, mengingat masih banyak klaim klaim sebagai keturunan Raja/ Sultan.
La Nyalla Mattalitti Ketua DPD RI menyatakan:
“Seharusnya Utusan Daerah di dalam MPR diisi oleh mereka yang memiliki wilayah-wilayah di Nusantara ini. Baik itu Raja dan Sultan Nusantara, maupun Masyarakat Adat penghuni wilayah yang berbasis Suku, Marga, Nagari dan sejenisnya.
Berbicara tentang Utusan Daerah, kita harus membaca sejarah keberadaan wilayah di Nusantara ini.
Mereka inilah, yang mengalami secara langsung penjajahan oleh VOC, dengan tentara Belandanya. Sehingga sejarah mencatat beberapa perlawanan terhadap Belanda telah terjadi di era Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.
Puncaknya,para Raja dan Sultan Nusantara memberi dukungan moril dan materiil, yang konkrit bagi lahirnya negara ini, berupa penyerahan wilayah-wilayah mereka untuk menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.
Sikap Legowo dari para Raja dan Sultan Nusantara itu sekaligus bukti bahwa sudah seharusnya para Raja dan Sultan Nusantara ini adalah bagian dari pemegang saham utama negara ini.
Tetapi fakta yang terjadi, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, serta kelompok Masyarakat Adat yang dulu menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau bagari, sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki saluran langsung dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini.”
III. Anggota DPR hasil Pemilu menurut UUD45 merangkap menjadi anggota MPR. Mereka adalah hasil KETERPILIHAN. Mereka adalah orang dari Partai Partai yang lolos masuk menjadi anggota legislatif di Senayan.
Ketiga ( Utusan Golongan, Utusan Daerah dan Anggota DPR) adalah yang disebut Pendiri Negara sebagai PENJELMAAN RAKYAT. Artinya semua komponen rakyat sdh dianggap terwakili oleh mereka. Sehingga tidak semata mata individu individu(anggota partai) yg duduk di lembaga negara lewat Pemilu.
Mereka semua itulah yg dianggap layak bermusyawarah utk memutuskan hal hal penting menyangkut nasib negara seperti kemana negara akan dibawa ( GBHN), Yg layak memimpin negara ( Presiden), yg mengontrol Presiden dan yg memberhentikan Presiden bila dianggap bersalah dll. Itulah fungsi MPR.
Karena sistem ini tidak sama dengan sistem negara lain namun disesuaikan dengan nilai budaya bangsa dan menyerap juga nilai nilai demokrasi modern, maka pendiri negara menyebut ini sebagai Sistem Tersendiri.
Oleh: M. Hatta Taliwang, Aktivis Pergerakan.
Tinggalkan komentar