Oleh: R Haidar Alwi (Cendekiawan/Ikatan Keluarga Alumni ITB)
DI TENGAH gejolak ekonomi global, perang dagang, konflik kawasan, dan ketidakpastian nilai tukar, banyak negara kembali berlomba mengamankan aset strategisnya.
Emas dipandang penting bukan hanya sebagai komoditas, tetapi sebagai pelindung nilai, cadangan kepercayaan, dan benteng ketika sistem keuangan dunia bergejolak.
Dalam keadaan seperti itu, Indonesia perlu membaca ulang posisinya di tengah tatanan global yang tidak selalu dibangun atas asas keadilan.
Sejarah menunjukkan bahwa sistem keuangan internasional modern tidak lahir di ruang netral. Pada tahun 1944, ketika Eropa dan Asia porak-poranda akibat perang, 44 negara berkumpul di Bretton Woods, Amerika Serikat.
Saat banyak negara sedang lemah, Amerika justru memegang cadangan emas terbesar dunia dan berada pada posisi paling kuat untuk menentukan arah permainan.
Dari forum itulah dolar dijadikan pusat sistem moneter global dan dunia mulai bergantung pada mata uang yang dicetak satu negara.
Konsekuensinya sangat besar. Negara lain membutuhkan dolar untuk berdagang, sementara Amerika menikmati hak istimewa mencetak mata uang yang dibutuhkan dunia.
Ketika cadangan emas tak lagi cukup menopang janji mereka, aturan diubah sepihak pada 1971. Dolar dilepas dari emas, tetapi dunia tetap dipaksa memakai dolar.
Saat aturan menguntungkan mereka, aturan dipertahankan. Saat aturan menyulitkan mereka, aturan diubah. Inilah pelajaran pahit tentang bagaimana kekuatan global bekerja.
IRAN
Iran adalah contoh penting di era modern. Selama bertahun-tahun dikucilkan melalui sanksi ekonomi dan tekanan geopolitik oleh Amerika Serikat serta sekutunya, Iran tidak runtuh begitu saja.
Negara itu tetap bertahan karena memiliki fondasi sumber daya strategis berupa minyak, gas, mineral, kapasitas produksi, dan mental ketahanan nasional.
Dunia boleh menekan akses finansialnya, tetapi tidak mudah menghapus kekuatan negara yang bertumpu pada aset riil.
Indonesia memiliki potensi emas besar di berbagai wilayah, sementara tambang emas rakyat telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Namun potensi itu masih sering tersandera izin rumit, lemahnya pengawasan, risiko lingkungan, dan kebocoran nilai ekonomi.
Inilah momentum bagi Indonesia menata emas rakyat melalui regulasi luas, teknologi modern, dan pengawasan ketat agar menjadi mesin baru kebangkitan ekonomi nasional.
Jika satu negara bisa mencetak uang lalu dunia bekerja untuk mendapatkannya, itu bukan keadilan pasar, melainkan privilese yang dibungkus legitimasi.
Indonesia tidak boleh terus menjadi penonton dalam permainan seperti itu. Jalan keluarnya adalah membangun kekuatan sendiri melalui penguasaan aset riil, industri nasional, dan pengelolaan emas rakyat yang adil serta modern.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa pembahasan emas rakyat bukan sekadar isu tambang, melainkan bagian dari strategi kedaulatan ekonomi nasional. Dari titik inilah amanat konstitusi Indonesia harus dibaca kembali.
Pasal 33 UUD 1945 dan Mandat Negara Mengelola Kekayaan Alam.
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dua ketentuan ini menempatkan negara bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pengarah utama tata kelola sumber daya nasional.
Makna βdikuasai oleh negaraβ tidak identik dengan monopoli birokrasi. Dalam praktik negara modern, maknanya adalah negara mengatur, memberi izin secara adil, menetapkan standar, mengawasi jalannya usaha, menjaga lingkungan, mencegah monopoli, dan memastikan hasil ekonomi kembali kepada rakyat.
Negara tidak harus mengerjakan semuanya sendiri, tetapi negara wajib memastikan semuanya berjalan untuk kepentingan umum.
Dalam konteks emas rakyat, mandat itu berarti negara tidak boleh hanya hadir ketika ada konflik atau razia. Negara harus hadir sejak awal melalui penetapan wilayah legal, perizinan yang mudah tetapi disiplin, pembinaan teknis, perlindungan keselamatan kerja, serta tata niaga yang sehat.
Jika negara hanya datang untuk menghukum tetapi lambat membangun sistem, maka rakyat dipaksa hidup dalam ketidakpastian.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Di sisi lain, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, penegakan hukum harus adil, dan pembangunan pertambangan wajib menjaga keselamatan manusia serta kelestarian alam.
βKonstitusi Indonesia sesungguhnya sangat maju. Ia tidak memisahkan pertumbuhan ekonomi dari keadilan sosial, dan tidak memisahkan pembangunan dari perlindungan lingkungan.
Pasal 33, Pasal 27, dan Pasal 28H jika dibaca bersama membentuk satu pesan jelas: kekayaan alam harus dikelola secara produktif, adil, dan berkelanjutan. Itulah definisi kemajuan yang matang bagi sebuah bangsa.
Jika dasar konstitusi sudah kuat, tantangan utama terletak pada kondisi lapangan yang masih jauh dari ideal.
Tambang Emas Rakyat
Di banyak daerah, tambang emas rakyat telah menjadi penggerak ekonomi lokal. Aktivitas ini menciptakan pekerjaan langsung bagi penambang, jasa angkut, perdagangan kebutuhan harian, hingga sektor informal lain yang hidup di sekitarnya. Ketika sektor lain melemah, ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah justru bertahan karena adanya aktivitas tambang rakyat.
Namun potensi besar itu masih sering terhambat oleh masalah lama. Banyak kegiatan berjalan tanpa izin atau dengan status hukum yang tidak pasti. Kondisi ini berisiko menimbulkan kebocoran penerimaan negara, konflik lahan, kecelakaan kerja, eksploitasi oleh tengkulak, dan kerusakan sungai atau hutan akibat praktik yang tidak memenuhi standar. Penambang kecil bekerja paling keras, tetapi sering menerima manfaat paling kecil.
Dari sisi nasional, sektor minerba selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penyumbang penting Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam beberapa periode, nilainya menembus ratusan triliun rupiah.
Sementara itu, ekspor produk mineral dan hasil hilirisasi menunjukkan bahwa ketika sumber daya diolah lebih lanjut, nilai tambah bagi ekonomi nasional meningkat jauh lebih besar dibanding penjualan bahan mentah semata.
Contoh nyata dapat dilihat di Nusa Tenggara Barat yang dikenal memiliki potensi emas besar dan sering menjadi perhatian dalam diskusi tata kelola pertambangan.
Contoh lain terdapat di kawasan Sulawesi yang memiliki aktivitas emas rakyat sekaligus tantangan serius pada aspek lingkungan dan legalitas. Dua contoh ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan teori, melainkan realitas yang membutuhkan solusi konkret.
Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup jelas. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba kemudian diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2020, dan disempurnakan lagi melalui UU No. 2 Tahun 2025. Pada level teknis, PP No. 96 Tahun 2021 memberi kerangka mengenai perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan.
Dengan kata lain, fondasi hukumnya tersedia. Tugas berikutnya adalah mempercepat implementasi dan memperbaiki desain kebijakan.
Masalah terbesar suatu bangsa sering bukan kekurangan sumber daya atau kekurangan aturan, melainkan kegagalan menghubungkan keduanya. Ketika potensi besar bertemu tata kelola yang lemah, yang lahir adalah kebocoran. Ketika potensi besar bertemu hukum yang efektif, yang lahir adalah kemajuan. Karena itu, reformasi pertambangan rakyat harus dipahami sebagai reformasi institusi, bukan sekadar urusan izin.
Dari sini tampak bahwa Indonesia membutuhkan langkah yang lebih berani: regulasi luas, sederhana, modern, namun tetap disiplin dalam pengawasan.
Regulasi Luas dan Radikal: Membuka Akses, Menutup Kekacauan
Yang dimaksud regulasi radikal bukan kebijakan serampangan. Radikal dalam arti kebijakan berarti berani menyentuh akar masalah.
Akar masalah tambang rakyat terletak pada birokrasi lambat, wilayah legal terbatas, akses izin sempit, teknologi tertinggal, dan jalur pemasaran yang dikuasai perantara. Maka solusi harus diarahkan tepat ke titik-titik tersebut.
Langkah pertama adalah mempercepat dan memperluas penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat berbasis data geologi, sosial, dan daya dukung lingkungan.
Langkah kedua adalah mempermudah Izin Pertambangan Rakyat melalui sistem digital yang sederhana, cepat, transparan, dan terukur.
Langkah ketiga adalah memberi prioritas kepada koperasi dan UMKM lokal agar manfaat ekonomi tersebar lebih merata dan pengawasan lebih mudah dilakukan.
Langkah keempat adalah digitalisasi produksi dan tata niaga, sehingga setiap gram emas dapat ditelusuri asal wilayahnya, volume produksinya, dan jalur penjualannya.
Langkah kelima adalah modernisasi teknologi melalui pelatihan teknik tambang aman, keselamatan kerja, pengolahan modern, dan manajemen usaha.
Langkah keenam adalah larangan total merkuri serta penerapan teknologi bersih. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui UU No. 11 Tahun 2017, sedangkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban menjaga keberlanjutan.
Di tengah agenda pemerintah memperkuat hilirisasi, ketahanan ekonomi nasional, dan pemerataan pembangunan daerah, penataan emas rakyat layak menjadi langkah strategis berikutnya.
Negara yang membiarkan emas rakyat bocor bukan sedang kehilangan logam, tetapi kehilangan wibawa. Karena setiap kebocoran sumber daya sesungguhnya adalah kebocoran kepercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola kekayaan bangsanya sendiri.
Jika desain regulasi sudah dibangun, maka tahap paling menentukan berikutnya adalah pengawasan dan penegakan hukum.
Pengawasan Ketat, KUHP, KUHAP, dan Masa Depan Indonesia
Perluasan akses tanpa pengawasan hanya akan memindahkan masalah lama ke skala yang lebih besar
Karena itu, negara harus membangun sistem pengawasan berlapis yang menghubungkan kementerian terkait, pemerintah daerah, pengawas teknis, aparat penegak hukum, dan audit digital berbasis data.
Setiap tambang rakyat harus memiliki identitas jelas, standar operasi, kewajiban pelaporan, dan jejak produksi yang dapat diperiksa. Penambangan tanpa izin harus ditindak. Pidana lingkungan terhadap pencemaran, perusakan kawasan, dan penggunaan bahan berbahaya juga harus ditegakkan secara konsisten.
Indonesia kini memiliki KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 yang memperbarui fondasi hukum pidana nasional. Di sisi lain, KUHAP Nasional melalui UU No. 20 Tahun 2025 menjadi kerangka baru hukum acara pidana yang menekankan prosedur, perlindungan hak, dan mekanisme penegakan yang lebih modern. Ini penting agar negara kuat dalam bertindak, tetapi tetap tertib dalam proses.
Due process of law harus dijaga. Aparat wajib berbasis bukti, tindakan harus sesuai prosedur, dan hak warga negara harus dihormati. Negara yang lemah akan kalah oleh pelanggaran. Negara yang sewenang-wenang akan kalah oleh ketidakpercayaan. Negara yang ideal adalah negara yang tegas sekaligus adil.
Untuk memulai perubahan, pemerintah dapat membentuk pilot project nasional di lima provinsi prioritas melalui percepatan WPR, izin digital, teknologi tanpa merkuri, koperasi penambang, pusat pembelian resmi, dan audit produksi terintegrasi. Dari proyek percontohan itu, model terbaik dapat direplikasi secara nasional.
Jika akses legal dibuka, teknologi dimodernisasi, lingkungan dijaga, dan hukum ditegakkan secara adil, maka emas rakyat dapat menjadi mesin baru ekonomi nasional.
Ia mampu menciptakan pekerjaan, memperkuat ekonomi daerah, mendorong hilirisasi, menambah penerimaan negara, dan memperkokoh cadangan nilai bangsa.
Kekayaan alam yang dibiarkan liar hanya mewariskan sengketa, tetapi kekayaan alam yang ditata dengan adil akan mewariskan harapan.
Di abad ke-21, kekuatan bangsa tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau tingginya gedung, tetapi dari kemampuan mengelola sumber daya strategis dengan ilmu pengetahuan, hukum yang dipercaya, teknologi yang efisien, dan keberpihakan yang adil kepada rakyat.
Jika Indonesia mampu menata emas rakyat dengan cara seperti itu, maka yang lahir bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi martabat nasional yang kokoh, kepercayaan publik yang kuat, dan masa depan yang lebih berdaulat.





