UU Hak Cipta Indonesia

Tanggapi Pelaporan Terhadap Agnes, Ketum IRW Jusuf Rizal: UU Hak Cipta Indonesia Tak Mengenal Direct License

JAKARTA — Indonesian Royalty Watch (IRW) menyebutkan jika Indonesia tidak mengenal istilah Direct License (Pembayaran Royalti langsung ke pencipta) sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Dalam UUHC, pembayaran royalty harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Jadi jika ada pencipta lagu menyebutkan pembayaran royalti secara langsung (Direct License), Indonesia berdasarkan UUHC 28 tahun 2014 tidak mengenal itu,” kata Ketua Umum Indonesian Royalty Watch (IRW), HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta, ...

IKLAN BPJS KETENAGAKERJAAN