Pemda Harus Manfaatkan Potensi Aneka Ragam Pangan Asli Daerah
KUPANG – Kemendagri Melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan perlunya perhatian khusus pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden No.81 Tahun 2024 tentang Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Strategi Nasional yang dituangkan dalam rencana aksi perlu diselaraskan dengan program kegiatan dalam dokumen perencanaan serta didukung penganggaran yang memadai. Selain hal tersebut, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan pentingnya Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan lokal sehingga mampu bersaing dengan produk lainnya serta ...