Jusuf Rizal Minta PD dan PC FSPTSI-KSPSI Proses Hukum Pengguna Logo dan Nama FSPTSI Ilegal

PWMOI

Medan, PWMOI.com —- Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Federasi Serikat Pekerja Transport Sekuruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), HM.Jusuf Rizal, SH instruksikan jajaran pengurus daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC), agar memproses hukum siapa pun yang menggunakan atribut, logo, dan nama FSPTSI-KSPSI secara ilegal.

Instruksi tersebut disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, kepada masing-masing pengurus PD dan PC FSPTSI seluruh Indonesia, sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Relublik Indonesia ke-79 yang dilaksanakan di Sumatera Utara.

Jusuf Rizal yang kini didapuk memimpin Ormas Perkumpulan Masyarakat Madura (Madas Nusantara) periode 2024-2029 menjelaskan, sikap tegas PP. FSPTSI-KSPSI didasari dengan konstitusi yang kuat.

Baik ketentuan DPP KSPSI, hasil rekonsiliasi FSPTSI, maupun ketentuan UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Merek Logo.

Penegasan Jusuf Rizal ini juga terkait dinamika organisasi. Sebelumnya ada dualisme kepengurusan FSPTSI, yang satu pimpinan Karmen Siregar dan satu lagi pimpinan HM. Jusuf Rizal.

Selain itu, Jusuf Rizal selaku penggagas FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) juga merasa perlu memberi garis yang tegas untuk menghindari konflik dengan Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI).

Pasca-Kongres KSPSI, kemudian DPP KSPSI menerbitkan surat yang harus dipatuhi kedua belah pihak, baik Karmen Siregar maupun HM.Jusuf Rizal.

Dalam Surat Instruksi DPP KSPSI Nomor : 062/ORG/ DPP KSPSI/VII/2023, tanggal 14 Juli 2023, diberi waktu kepada FSPTSI, Karmen Siregar untuk melakukan rekonsiliasi.

Jika tidak bisa melakukan rekonsiliasi diminta kepada pihak Karmen Siregar untuk mengganti nama dan logo yang tidak sama dengan FSPTSI Pimpinan HM. Jusuf Rizal, karena Nama dan Merek Logo milik FSPTSI, HM. Jusuf Rizal telah dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016.

“Jadi kami patuh kepada instruksi DPP KSPSI dan menjalankan kebijakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan. Kami pun intens melakukan koordinasi dengan Ketum Karmen Siregar. Serta bertemu langsung dengan Ketum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai,” cerita Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Dari hasil perintah rekonsiliasi tersebut, akhirnya ditemukan titik temu, dimana Karmen Siregar atas aspirasi mayoritas pengurus FSPTSI Karmen Siregar, memilih bergabung dengan FSPTSI Pimpinan HM. Jusuf Rizal.

Kemudian disepakati bahwa Karmen Siregar sebagai Pembina FSPTSI, HM. Jusuf Rizal Ketua Umum FSPTSI, Surya Kalvin sebagai Sekretaris Umum FSPTSI, dan Ranti Erlion Tanjung sebagai Bendahara Umum FSPTSI.

Disebutkan FSPTSI telah melaksanakan rekonsiliasi hingga batas akhir 14 Juli 2024. Ada yang mau bergabung ada juga yang tidak, itu pilihan. Mereka bebas bentuk serikat pekerja baru yang tidak boleh sama dengan nama dan logo FSPTSI, sebagaimana ketentuan DPP KSPSI.

“Jadi di KSPSI itu hanya ada satu FSPTSI. Tidak boleh lagi ada dualisme. Kita ingin fokus melaksanakan Bina, Lindung, Sejahtera bagi pekerja dan buruh. Kita sudah lelah berkonflik karena ulah segelintir oknum,” tandas Jusuf Rizal.

“Karena itulah PP. FSPTSI instruksikan proses hukum pihak-pihak yang gunakan nama dan logo FSPTSI secara ilegal,” lanjut pria pegiat anti-korupsi itu.

Sebagaimana ketentuan, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek mengatur bahwa setiap merek logo dilindungi secara perdata dan pidana. Karena itu bagi mereka yang menggunakan logo secara ilegal dapat merupakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata. Berlaku Pasal 100-102, kurungan 2 tahun dan denda Rp2 miliar.

Bagaimana jika ada yang masih ingin bergabung di FSPTSI setelah 14 Juli 2024, tanya wartawan?

Jusuf Rizal menjawab bahwa secara prinsip, FSPTSI-KSPSI terbuka bagi pekerja manapun untuk bergabung.

Mereka boleh menyesuaikan sesuai aturan. Jika PUKnya besar, dan di daerah itu FSPTSI Jusuf Rizal belum ada, bisa langsung daftar dan diterbitkan SK, tanpa ada pungutan liar.

Opsi lain, lanjut Jusuf Rizal, jika PUK di daerah tertentu FSPTSI Jusuf Rizal lemah, yang baru masuk diberi kesempatan Power Sharing. Bisa jadi Ketua PC dan yang lain ikut distruktur.

Dimungkinkan juga duduk dalam kepengurusan PP dan PD, namun tidak boleh memiliki jabatan rangkap struktural yang melanggar konstitusi.

“Jadi PP. FSPTSI-KSPSI sangat fleksibel dan lentur dalam melakukan konsolidasi. Tapi saya tegas pada konstitusi. Mereka yang tidak taat konstitusi lebih baik tidak usah di FSPTSI,” tukas Jusuf Rizal.

“Saya ingin membina dan melindungi pekerja dan buruh dengan damai. Lebih baik kecil damai daripada besar rusuh terus. Damai itu mahal,” tutur Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Menurut pengamatan redaksi, organisasi FSPTSI-KSPSI di bawah kepemimpinan HM.Jusuf Rizal yang tegas, berkembang cukup bagus.

Bahkan di mata pemerintah (Dinas Ketenagakerjaan) FSPTSI salah satu serikat pekerja yang dinilai memenuhi komitmen hubungan industrialis yang baik — dapat penghargaan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Bagikan:

Related Post

Tinggalkan komentar

IKLAN BPJS KETENAGAKERJAAN