Oleh: Andre Lado, SH., (Praktisi Hukum/Ketua DPW PWMOI NTT)
JAKARTA, LIRANEWS.COM | Wacana penerapan seragam nasional bagi advokat terus mengemuka, sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi profesi dalam sistem peradilan Indonesia.
Gagasan ini menekankan pentingnya kesatuan identitas visual tanpa menghapus keberagaman organisasi advokat yang selama ini menganut sistem multi-bar.
Konsep yang diusung menegaskan bahwa keseragaman atribut seperti seragam, lencana, dan tanda kepangkatan bukanlah bentuk penyeragaman organisasi.
Sebaliknya, hal itu dipandang sebagai kebutuhan akan identitas profesi nasional yang dapat meningkatkan pengakuan terhadap advokat sebagai penegak hukum.
โSeragam adalah bahasa visual. Di hadapan hukum, semua advokat setara, meskipun berasal dari organisasi yang berbeda,โ demikian salah satu poin utama dalam gagasan tersebut.
Dalam kerangka ini, organisasi advokat tetap memiliki kedaulatan penuh atas rekrutmen, pendidikan, dan administrasi anggotanya.
Seragam hanya berfungsi sebagai simbol kesatuan profesi, bukan alat kontrol organisasi tunggal.
Selain itu, diperkenalkan pula sistem tanda kepangkatan berjenjang berbasis pengalaman dan lama praktik.
Sistem ini disebut bukan sebagai bentuk hierarki militeristik, melainkan penghargaan terhadap dedikasi dan kompetensi.
Dengan adanya tanda pangkat, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali tingkat pengalaman advokat.
Hal ini dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memotivasi advokat muda untuk menjaga integritas dalam perjalanan kariernya.
Gagasan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan satu lencana nasional sebagai simbol โofficium nobileโ atau profesi mulia advokat.
Lencana ini dimaksudkan sebagai pengingat bahwa seluruh advokat, tanpa memandang afiliasi organisasi, terikat oleh sumpah profesi yang sama.
โIni adalah titik temu moral seluruh advokat Indonesia,โ demikian ditegaskan dalam konsep tersebut.
Di sisi lain, penggunaan seragam di luar persidangan juga dinilai strategis untuk memperkuat posisi advokat dalam praktik.
Selama ini, advokat kerap dipandang sebelah mata ketika menjalankan tugas di kepolisian atau kejaksaan.
Melalui pendekatan visual yang lebih tegas, seragam disebut dapat menjadi โperisaiโ untuk meningkatkan penghormatan protokoler dari aparat penegak hukum lainnya.
Hal ini sekaligus menegaskan posisi advokat sebagai pilar penting dalam demokrasi yang independen dari pemerintah.
Namun, untuk menjaga integritas profesi, gagasan ini juga mengusulkan pembentukan satu Dewan Kode Etik Nasional yang independen.
Dewan ini bertujuan mencegah praktik โloncat organisasiโ bagi advokat yang bermasalah, sekaligus memastikan standar etika berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Meski demikian, tradisi persidangan tetap dipertahankan. Toga advokat tidak akan tergantikan dan tetap menjadi simbol sakral dalam ruang sidang.
โSeragam digunakan di luar sidang, sementara toga tetap menjadi simbol keadilan yang objektif dan bebas dari atribut duniawi,โ demikian penegasan dalam konsep tersebut.
Secara keseluruhan, gagasan ini mengusung narasi perlindungan, independensi, dan kebanggaan profesi.
Advokat diharapkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memiliki identitas visualnya.
Dengan pendekatan tersebut, reformasi ini diyakini dapat memperkuat posisi advokat sebagai kekuatan independen dalam sistem hukum nasional, tanpa mengorbankan keberagaman organisasi yang telah ada.






