Mandeknya Pengusutan Korupsi Jampidsus Berimplikasi Sosial Politik

JAKARTA, PWMOI.COM | Hampir tiga dekade setelah Reformasi 1998, isu penegakan hukum kembali mengemuka. Aliansi Jaringan Aktivis 98 untuk Transformasi Indonesia mengangkat laporan masyarakat terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam diskusi publik bertajuk “Reformasi 98, Transformasi Indonesia” dengan subtema “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?”.

Diskusi yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026), dihadiri aktivis, akademisi, serta pegiat masyarakat sipil. Forum ini membedah implikasi hukum dan politik dari laporan terhadap Jampidsus, jabatan strategis yang menangani perkara korupsi dan kejahatan ekonomi.

Mochamad Praswad Nugraha menyampaikan bahwa laporan masyarakat terhadap Jampidsus telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022. “Laporan itu berasal dari berbagai elemen masyarakat dan sampai sekarang masih dalam tahap verifikasi serta pengumpulan informasi,” kata Praswad. Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan karena laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di atas Rp1 miliar yang melibatkan penyelenggara negara. “Posisinya masih dumas,” ujarnya.

Menurut Praswad, publik perlu memahami bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki batas kewenangan internal. “Tidak mungkin satu lembaga membuka dapur internalnya kepada lembaga lain. KPK tidak akan menjelaskan dapurnya ke Kejaksaan, begitu juga sebaliknya,” kata dia.

Isu ini dinilai semakin sensitif ketika dikaitkan dengan respons Kejaksaan Agung. Dhona Alfurqon mengingatkan bahwa setelah laporan masyarakat terhadap Jampidsus masuk ke KPK, Kejaksaan Agung sempat menyampaikan pernyataan bahwa institusi tersebut sedang fokus memberantas korupsi dan meminta agar tidak diganggu. “Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan di publik,” kata Dhona.

Dhona juga menyinggung isu pembukaan blokir rekening dalam perkara Jiwasraya. “Yang dibuka blokirnya itu puluhan miliar rupiah, tapi uangnya ke mana tidak pernah dijelaskan,” ujarnya. Menurut dia, kondisi tersebut memperkuat tuntutan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara transparan.

Terkait peran Presiden, Dhona menyebut secara kewenangan Presiden dapat menonaktifkan pejabat yang dilaporkan masyarakat. “Bisa saja dilakukan, tapi yang menjadi pertanyaan adalah efektivitasnya,” katanya. Ia menegaskan, masyarakat sipil harus terus melakukan perlawanan terhadap perilaku korupsi dan tidak boleh berhenti mengawasi kekuasaan.

Pembicara lain, Mohammad Aliardo, menyebut Presiden sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi. “Kalau kita bicara pemberantasan korupsi, panglimanya adalah Presiden. Maka pembenahan harus dimulai dari perilaku aparatur,” kata Aliardo.

Ia juga menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang semakin terasa. “Masyarakat sebenarnya berhak tahu perkembangan laporan Jampidsus, tapi yang terjadi justru apatis,” ujarnya. Menurut Aliardo, minimnya keterbukaan membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum.

Aliardo mengaitkan persoalan ini dengan istilah “serakahnomics” yang pernah disampaikan Presiden. “Itu warning dari Presiden agar aparat berhenti terlibat korupsi. Sekaligus ekspektasi Presiden kepada Kejaksaan Agung untuk benar-benar memberantas koruptor,” katanya.

Namun, Aliardo menilai harapan publik terhadap Kejaksaan justru berhadapan dengan masalah ketika banyak laporan masyarakat menyasar Jampidsus. “Ketika Jampidsus dilaporkan, pedang keadilan Kejaksaan terlihat tumpul,” ujarnya. Ia mendorong pembenahan di tubuh Kejaksaan melalui transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat. “Kejaksaan harus diawasi dan perlu reorganisasi untuk menyingkirkan oknum yang terindikasi kotor,” kata Aliardo.

Diskusi yang dipandu oleh Fiesta Andrianto ini menegaskan kembali pentingnya menjaga semangat Reformasi 1998. Aliansi Aktivis 98 berharap penegakan hukum dijalankan secara konsisten, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.(