JAKARTA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan melaporkan lembaga survei Poltracking Indonesia pimpinan Hanta Yudha ke Kepolisian, terkait dugaan rekayasa hasil survei Pilkada DKI Jakarta.
Survei Poltracking yang dicurigai itu menempatkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan elektabilitas (51,6 %), Dharma-Kun (3,9%), Pramono-Rano (36,4%), dan belum menentukan pilihan (8,1%).
Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta mengatakan, hasil survei Poltracking jauh berbeda dengan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dengan periode yang sama, dimana angka elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono (37,4%), Dhaka-Kun (6,6%), Pramono-Rano (41,6%), dan belum memilih (14,4%).
Dikatakan, LSI lebih dulu merilis hasil survei dengan selisih 4% antara pasangan Pramono-Rano dengan Ridwal Kamil-Suswono. Baru kemudian Poltracking yang merilis survei dengan selisih 15,2% untuk Ridwan Kamil-Suswono.
“LSM LIRA menilai ada yang tidak beres dengan hasil survei ini. Selisih hasil LSI dan Poltracking jauh beda. Karena itu LSM LIRA curiga lembaga survei tidak profesional dan objecktif,” ujar Jusuf Rizal.
“Ini merupakan penyebar kebohongan dan penipuan yang merugikan masyarakat,” sambung Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu geram.
Kata Jusuf Rizal, hasil survei abal-abal yang tidak profesional atau itu dapat menyesatkan dan merugikan masyarakat serta demokrasi. Warga DKI Jakarta disuguhi survei yang tidak benar untuk mempengaruhi opini dan psikologi para pemilik suara.
Atas perbedaan hasil survei tersebut, Tim Dewan Etik Perkumpulan Survai Opini Publik Indonesia (Persepi), Saiful Mujani juga bereaksi. Sebagaimana dilansir media, pihaknya akan memanggil LSI maupun Poltracking atas perbedaan signifikan hasil survei.
LSM LIRA mendukung Persepi agar dilakukan audit forensik. Jika ternyata hasilnya tidak masuk akal, Persepi akan melakukan survei ulang dengan Tim dari Persepi. Jika kedua lembaga survei melanggar kode etik berat akan dikeluarkan dari Persepi
“Jika Persepi memberikan sanksi administratif, LSM LIRA dari aspek hukum penyebaran berita bohong dan penipuan. Akan dijerat UU ITE 27 maupun KUHP. Kami akan peoses hukum,” tegas Jusuf Rizal pegiat anti-korupsi yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu
Lebih lanjut hasil pengumpulan rekam jejak Poltracking di media setidaknya ada kasus yang mirip hasil survei Poltracking. Hasil survei di Pilkada tinggi, tetapi faktanya kalah. Itu menurutnya merupakan kejahatan intelektual yang tidak bisa dibiarkan.
Tinggalkan komentar